Bisnis Jual Beli Pecahan Uang Baru
Posted in Business Ideas on September 12st, 2008 | (7) Comments
Lebaran masih kurang dua minggu lebih, tetapi persiapan menyambutnya tentu sudah dimulai sejak sekarang, misalnya: membeli tiket buat mudik, membeli baju lebaran, dan apapun lah. Tetapi ada hal lain yang juga dipersiapkan oleh sebagian orang, yaitu: pecahan (receh) uang baru.
Animo sebagian besar masyarakat untuk memberikan uang saku (fitrah?) saat lebaran dalam pecahan uang baru benar-benar dimanfaatkan untuk meraih untung. Di Solo, di sepanjang Jl. Slamet Riyadi (seputar Gladak) hingga depan balaikota, banyak para penjual uang pecahan baru. Pecahan yang umumnya ditawarkan adalah pecahan 1.000, 5.000, 10.000, 20.000, tidak tahu apakah ada pecahan 50.000 dan 100.000.
Barusan saya menemukan arsip dari Tempo Interaktif mengenai fenomena ini setahun yang lalu. Untuk 100 lembar uang 1.000an dijual seharga Rp 110.000, atau untung 10%. Tetapi saya tidak yakin kalau untuk pecahan yang lain juga akan “dijual” dengan mengambil keuntungan 10%. Barusan dapat info dari seorang rekan malah yang pecahan 1.000an dijual Rp 120.000 karena banyak yang nyari.
Apakah bisnis ini menguntungkan? Di Solo mereka rela panas-panasan kok untuk menawarkan barang dagangannya. Pas puasa lagi. Jadi apa kesimpulannya?
Anda punya pengalaman membeli uang baru dari mereka? Atau ingin buka bisnis ini menjelang lebaran tahun depan?
Bisa tuh diperhitungkan ![]()
Popularity: 25% [?]




aslinya jual uang gitu boleh gak sih mas dalam agama Islam?
tapi saua kok kurang sreg dengan bisnis itu ya… kok kayak riba
(just my opinion)
salam dari malang
http://cantigi.wordpress.com/2008/08/19/ibsn-ibsn/
itu tergantung individu, klo ragu ya ndak usah, klo niatnya ingin membantu sebagai jasa ya terserah anda soalnya klo nilai jasanya sama berapapun nilai nominal uang yang akan ditukar itu bisa disebut jasa namun klo jasanya berdasarkan nilai nominal uang nya itu patut dipertanyakan.. misal tukar pecahan 1rb,5rb,10rb,50rb bahkan lebih dengan jasa sama 10rb menurutku itu bisa dibilang jasa, tapi kalau jasanya naik senilai uang ya tidak bisa dibilang jasa tapi dianggap sebagaii nilai tukar uang jelas ndak boleh.. menurutku lho ya..
bagusnya pecahan uang lama aja mas
bisa jadi koleksi purba kala hihihihhi
waduh harga uang baru mahal yah
sebenarnya sangat menguntungkan, lho, tapi legalkah?
tau aja peluang yang ada…….